Bukan untuk rute publik
Rute Koridor VIII busway diminta diubah
Pemprov DKI Jakarta diminta segera mencari rute pengganti jalur busway koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni) yang melewati Jl. Pondok Indah, karena bukan untuk jalur publik.
Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowan mengatakan wajar jika warga Pondok Indah menentang pembangunan jalur busway di kawasan tersebut karena memang bukan untuk rute publik.
Namun, menurutnya, Komisi V akan menyerahkan kebijakan itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pasalnya, legislatif tidak memiliki kewenangan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang berseteru.
"Class action merupakan wahana bagi masyarakat untuk menunjukkan reaksinya secara hukum terhadap kebijakan yang diambil pemerintah. Hal itu saya lihat masih normal, silakan berproses dan apa pun keputusannya harus sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," katanya kemarin.
Warga Pondok Indah akan menggugat Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu akan dimasukkan lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.
Warga berharap PN Selatan mengabulkan permohonan mereka sehingga pem- bangunan jalur busway Koridor VIII dihentikan. Setelah batal memasukkan gugatan kemarin, hari ini mereka juga berencana melayangkan pengaduan terkait dengan analisis dampak lingkungan (Amdal). (08) - Bisnis Indonesia
No comments:
Post a Comment