21.9.07

Undangundang menolak busgandeng

Bea Masuk

[SUARA PEMBARUAN] Departemen Keuangan tidak dapat memenuhi keinginan importir bus transjakarta agar memberikan pembebasan bea masuk atas 10 bus transjakarta yang ditahan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan tidak bisa lagi membebaskan bea masuk barang-barang impor seperti itu. Kendati demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pihaknya akan mengupayakan penyelesaiannya.

"Masalah bea masuk, itu karena ada perubahan Undang-undang Pabean. Kita coba tangani nanti ya, kebijakannya agak complicated karena undang-undangnya berubah. Tapi kita akan coba atasi. Kita sedang mengupayakan dengan DPR maupun dari mekanisme yang ada," kata Menkeu, baru-baru ini di Jakarta.

Bisa saja solusinya adalah diberikan subsidi atas importasi tersebut, tetapi hal itu juga tidak dianggarkan di APBN-P 2007, sehingga permasalahannya adalah apakah harus menunggu sampai 2008. Tetapi menurutnya, pemerintah akan mencoba mengatasi hal tersebut. [L-11/MDM/L-10]

Pembebasan Bea Masuk Bus TransJakarta Masih Diupayakan

KOMPAS - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sedang mengupayakan masalah pembebasan bea masuk bus Transjakarta dengan DPR terkait dengan masih tertahannya kendaraan kota Jakarta tesebut di Pelabuhan Tanjung Priok karena masalah bea masuk.

"Kita coba tangani nanti ya. Kebijakannya agak rumit karena undang-undang-nya (UU Kepabeanan) berubah. Tapi kita akan coba atasi. Kita sedang mengupayakan dengan DPR maupun dari mekanisme yang ada," katanya seusai rapat koordinasi antara Menteri-Menteri Ekonomi dan Bank Indonesia di Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa membebaskan bea masuk bus Transjakarta yang didatangkan dari Korea Selatan begitu saja karena terkait dengan undang-undang. "Pembebasan bea masuk tak bisa lagi dilakukan Menkeu, karena diatur dalam UU," tegasnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya sedang memikirkan cara untuk mengeluarkan bus tersebut, termasuk kemungkinan menggunakan subsidi. "Ya semacam itu. Tapi kan tidak dianggarkan di 2007, jadi komplikasinya adalah apakah menunggu sampai 2008. Kita sedang lihat beberapa mekanisme solusinya ya," katanya.
UU Kepabeanan no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan memperbarui UU no 10 tahun 1995. Dalam UU kepabeanan yang baru tersebut, menteri keuangan tidak lagi memiliki kewenangan untuk pembebasan bea masuk. (ANTARA/GLO)

10 Bus Transjakarta Masih Ditahan


Liputan6.com, Jakarta: Hingga Jumat (21/9), Bea dan Cukai masih menahan 10 bus gandeng yang diimpor dari Cina oleh PT Bali Dufri Indonesia. Bus yang rencananya melayani jalur busway di Koridor V jurusan Kampung Melayu-Ancol itu belum bisa dikeluarkan karena bea masuknya belum dibayar.

Sebenarnya, PT Bali Dufri Indonesia telah meminta keringanan bea masuk dengan alasan bus yang memiliki 160 penumpang itu untuk kepentingan umum. Namun, permintaan tersebut ditolak. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriyadi mengatakan, keringanan hanya berlaku untuk kepentingan umum yang tak menghasilkan uang. Akibatnya, 10 bus itu ditahan Bea dan Cukai sejak Juni silam.

Bea dan Cukai berharap persoalan ini bisa cepat selesai. Importir segera membayar bea masuk sesuai peraturan yang berlaku.(BOG/Christina Odorus dan Nofrianus Barens)

10 Bus gandeng Transjakarta ditahan

Bisnis Indonesia | Sepuluh unit bus gandeng Transjakarta tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena tidak dilengkapi dokumen impor khusus kendaraan. Selain itu, importasi bus itu dinilai melanggar UU Kepabeanan No. 17/2005.
"Importirnya meminta pembebasan dan keringanan bea masuk, padahal dalam UU Kepabeanan itu belum diatur soal pembebasan bea masuk terhadap kegiatan impor seperti ini. Jadi tetap kami tahan," ungkap Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriadi kepada Bisnis, kemarin.

Saat ini 10 bus gandeng merek Dandong Huanghai yang diimpor dari Shanghai-China tersebut di parkir di lahan penumpukan 113X dermaga konvensional Pelabuhan Tanjung Priok.
Anwar mengatakan pihaknya tidak akan memberikan pembebasan maupun keringanan bea masuk sebagaimana permintaan importir. "Importasinya oleh perusahaan importir umum dan ternyata diketahui tidak memiliki izin melakukan importasi mobil." (Bisnis/k1)

No comments: