Rumusan tarif tidak tepat
Siap-siap Tarif Busway Rp 5.000
WARTA KOTA - Kenaikan tarif busway kemungkinan akan berada pada kisaran Rp 5.000 per penumpang. Penghitungan besaran tarif itu dibuat berdasarkan rumusan tarif penumpang bus kota reguler non subsidi.
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) F. Trisbiantara, yang juga salah satu anggota tim evaluasi busway yang dibentuk Dinas Perhubungan DKI untuk membahas masalah tarif, membenarkan kemungkinan tersebut. Pekan ini, akan digelar rapat pleno seluruh anggota tim evaluasi sebelum membuat keputusan dan rekomendasi. "Kita tunggu Pak Tanto (Soetanto Soehodo, Ketua DTKJ-Red) pulang dari Australia," ujar Trisbiantara.
Menurut pakar transportasi dari Universitas Trisakti itu, dengan rumusan yang dibuat sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Dephub, tarif busway itu mencapai Rp 5.331,50 per penumpang. Tarif itu bisa menjadi Rp 5.864 per penumpang jika memperhitungkan keuntungan 10 persen bagi pemilik investasi. "Di situ masalahnya. Karakteristik lalu lintas dan bisnis busway itu berbeda dari bus kota biasa. Sehingga sebenarnya rumusan itu nggak bisa diterapkan untuk menghitung tarif busway," ujar Trisbiantara.
Ada beberapa alasan mengapa rumusan penghitungan tarif versi SK Dirjen Perhubungan Darat Dephub itu tak cocok untuk menghitung dan menetapkan tarif busway. Di antaranya, kekhususan busway yang berdampak pada efisiensi biaya operasionalnya. "Busway punya jalur tersendiri dan hanya berhenti di halte-halte tertentu. Hal ini berbeda dari bus kota reguler yang nggak punya exclusive line dan berhenti di sembarang tempat. Operasional busway menjadi lebih murah, dan lebih hemat dibandingkan bus reguler yang harus terjebak macet dan lebih boros bahan bakar," ujar Trisbiantara.
Selain itu, dalam segi bisnis busway dan bus kota reguler juga berbeda. Karena dalam manajemen busway ada komponen subsidi yang cukup besar jumlahnya. Sementara dalam bisnis bus kota, komponen subsidi itu tak ada. "Kalau rumusan itu dipakai untuk tarif busway akan berakibat pada over estimasi tarif," ujar Master of Public Transportation tersebut.
Tim evaluasi busway sejauh ini belum sepakat mengenai penghitungan tarif penumpang tersebut. Pekan ini, masih akan digelar rapat pleno untuk membahas kembali tarif yang dianggap layak dengan kemampuan mayoritas pengguna busway Ibu Kota. "Sebagian anggota tim yang tidak setuju tarif naik menginginkan kalaupun tarif busway nantinya terpaksa tetap naik, maka harus dengan persyaratan. Harus ada audit dari BPK tentang keuangan BLU Transjakarta, karena di sana ada penggunaan dana APBD. Dan kedua audit kinerja operasional BLU Transjakarta oleh pihak yang berpengalaman di bidang ini," ujar Trisbiantara.
Sementara itu, Selasa (14/8) besok, komisi gabungan DPRD DKI akan memulai pembahasan usulan kenaikan tarif busway dengan memanggil Dinas Perhubungan DKI dan BLU Transjakarta. Pembahasan itu dilakukan menyusul surat Gubernur DKI Sutiyoso mengenai usulan kenaikan tarif yang dilayangkan 20 Juli lalu. Dalam surat tersebut, Pemprov mengajukan sejumlah alternatif tarif yang berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 6.000 per penumpang. Pertimbangan kenaikan tarif didasarkan pada upaya menyeimbangkan antara besaran subsidi dan tingkat kualitas layanan yang diinginkan.
Tarif busway saat ini Rp 3.500 per penumpang, dan besaran subsidi yang dialokasikan dari APBD mencapai Rp 203 miliar. Jumlah subsidi itu dianggap tidak mencukupi untuk menutup keseluruhan operasional 316 armada busway yang ada. (dra)
No comments:
Post a Comment