2.8.07

Pemilihan Dewan Transportasi Kota

Seleksi Dewan Transportasi Kota Dibuka

Koran Tempo - Seleksi pendaftaran Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dibuka pada 6-16 Agustus mendatang. Panitia akan memilih 13 anggota Dewan dan menunjuk dua orang dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"DTKJ dipilih dari delapan unsur," kata Ketua Panitia Ellen Tankudung. Delapan unsur itu antara lain perguruan tinggi, pakar transportasi, pengusaha angkutan, masyarakat pengguna jasa transportasi, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan satu wakil dari awak angkutan.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Azas Tigor Nainggolan berharap anggota DTKJ yang terpilih nanti tidak sekadar menjadi tukang stempel kebijakan transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "DTKJ periode kedua diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah transportasi," ujarnya. [SOFIAN]

MEDIA INDONESIA - 31 Juli 2007

Dewan Transportasi Kota Jakarta 'Mandul'
Penulis: Emir Chairullah

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dianggap tidak berfungsi optimal dalam mengatasi persoalan transportasi di ibukota.
DTKJ sering hanya menjadi 'cap stempel' kebijakan Gubernur DKI Jakarta.

"Banyak kebijakan pemprov yang sebenarnya tidak sesuai dengan studi yang dilakukan. Tapi DTKJ tidak punya kekuatan untuk melawan itu," kata Wakil Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan saat memaparkan rencana seleksi calon anggota DTKJ periode 2007-2009 di Jakarta, Selasa (31/7).
Hadir pada kesempatan itu beberapa anggota DTKJ periode 2005-2007 yang sekaligus menjadi Panitia Rekruitmen seperti Ellen Tangkudung, Darmaningtyas, TR Panjaitan, Ahmad Syafruddin, dan Noor Cholis.

Sebenarnya DTKJ sudah banyak menghasilkan rekomendasi kebijakan kepada Pemprov DKI. Sayangnya hampir sebagian produk rekomendasi itu tidak direspons pemprov.
"Akibatnya kejadian seperti pemangkasan jalur hijau di sepanjang Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin bisa terjadi," tambah Ahmad Syafruddin.

Karena itu, Tigor mengatakan, ke depan DTKJ harus mampu menguatkan fungsi kelembagaannya sebagai jembatan antara kepentingan stake holder transportasi dan pemerintah provinsi DKI. Penguatan fungsi ini tidak harus dalam bentuk penambahan wewenang DTKJ.
"Namun yang diperlukan yaitu kemampuan melobi pihak pemprov agar rekomendasi DTK dilakukan," ujarnya.

Faktor lain yang membuat DTKJ terlihat 'melempem' yaitu minimnya fungsi keterwakilan dalam anggota DTK sendiri. Seringkali, anggota yang berasal dari konstituen yang satu justru membela kepentingan konstituen lain.
"Misalnya anggota dari unsur lembaga konsumen justru membela kepentingan pengusaha angkutan. Ini repot," kata Darmaningtyas.

Mengenai proses seleksi, Ketua Panitia Seleksi Ellen Tangkudung mengatakan, pihaknya akan mencari 15 anggota baru dari berbagai kalangan. Unsur yang dilibatkan yaitu perguruan tinggi, pakar transportasi, pengusaha angkutan, masyarakat pengguna angkutan, LSM transportasi dan awak angkutan.
"Sementara dua unsur lagi yaitu Dishub dan Kepolisian akan ditentukan instansi mereka," ungkapnya.

Ia menyebutkan, proses pendaftaran dilakukan mulai 6 Agustus 2007 hingga 16 Agustus 2007. Setelah lolos persyaratan administratif, debat publik, psikotes, dan wawancara, anggota DTK yang baru diumumkan pada 2 Oktober 2007 untuk masa bakti dua tahun.
"Anggota DTK yang saat ini menjabat masih bisa ikut serta. Namun yang menjadi panitia seleksi tidak bisa ikut," tegasnya. (Che/Ol-03)

No comments: