2.5.07

Dua tahun penjara

Pimpro Busway Diganjar Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pimpinan proyek TransJakarta (busway) 2003-2004, Silvira Ananda, dengan pidana penjara dua tahun. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya PT Armada usaha Bersama (AUB) sebesar Rp 10,621 miliar dalam pengadaan bus tersebut.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago, Selasa (01/5). Sepanjang pembacaan putusan tersebut dalam waktu 1,5 jam sejak pukul 10.00 WIB, Silvira tampak tenang. ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,'' baca Masrurdin.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan dakwaan kedua yang dinilai lebih tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan tindak pidana dari dakwaan alternatif yang dibuat oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silvira juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Majelis menjelaskan, panitia pengadaan yang diketuai oleh terdakwa telah mengusulkan PT Armada Usaha Bersama (AUB) sebagai pelaksana pengadaan bus TransJakarta (busway) Koridor I pada 2003 kepada Kepala Bagian Tata Usaha Dishub DKI Jakarta. Demikian juga pada pengadaan bus 2004, PT AUB juga ditunjuk langsung dengan alasan agar pengadaan barang berkesinambungan. ''Akibat penunjukan langsung tersebut, maka negara dirugikan sebesar Rp 10,621 miliar. Keuntungan PT AUB tersebut didapatkan secara tidak wajar,'' kata majelis.

Silvira juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangan selaku ketua panitia pengadaan karena tidak menggunakan kewenangan panitia yang ada pada Keppres No 18 Tahun 2003. ''Untuk penetapan metode, seharusnya panitia pengadaan yang mempertimbangkannya, bukan hanya menerima apa yang ditetapkan oleh pengguna barang. Panitia seharusnya independen,'' papar majelis.

Terdakwa juga dipersalahkan karena panitia yang dipimpinnya menentukan harga perkiraan sementara (HPS) bukan berdasarkan survei pasar, namun berdasarkan pedoman harga yang dikeluarkan Biro Perlengkapan DKI Jakarta. ''Atas hal tersebut dan menurut keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 10,621 miliar,'' kata majelis.

Pengadaan bus pada 2003 PT AUB diuntungkan sebesar Rp 6,6 miliar dan pada 2004 diuntungkan sebesar Rp 2,1 miliar. Silvira juga dipersalahkan karena menerima pemberian uang dari PT AUB sebesar Rp 259 juta yang dibagikan pada panitia dan ia sendiri menerima Rp 39 juta.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor juga memvonis mantan kadishub DKI Jakarta, Rustam Effendi Sidabutar, dengan pidana tiga tahun penjara pada 8 Februari 2007. Sedangkan, pada 4 April 2007, Budhi Susanto pun divonis dengan pidana lima tahun penjara. wed - republika

No comments: