27.6.07

Dishub Kekurangan Petugas Jalur Busway

Republika Online: JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku kekurangan personel untuk mengawasi operasional armada TransJakarta di jalur busway. Kekurangan tersebut kadang diatasi dengan bantuan petugas dari Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPL&AJ) Dinas Perhubungan DKI, Riza Hashim, mengatakan petugas pengawas lalu lintas berjumlah 616 orang. Padahal titik persimpangan yang harus diawasi sebanyak 796. "Sering kali memang koordinasi tidak berjalan," ujar dia, Selasa (26/6).

Riza menjelaskan setiap persimpangan atau putaran berbentuk U harus diawasi dua petugas. Artinya dari 616 petugas yang ada cuma bisa mengawasi 313 persimpangan. Sisanya lantas tidak sanggup terawasi. "Petugas itu pun masih harus dibutuhkan untuk menertibkan lalu lintas lain di luar jalur busway," tuturnya.

Insiden perusakan mobil dinas milik Sudin Perhubungan Jakpus terjadi akibat petugas polisi di awal jalur busway di kawasan Galur membiarkan sejumlah kendaraan pribadi masuk ke dalam. Namun oleh petugas Dinas Perhubungan malah menilang pengendara di ujung jalur busway. Merasa dijebak, pemilik kendaraan yang marah lalu merusak kendaraan Sudin Perhubungan Jakpus.

Riza menambahkan, petugas Dinas Perhubungan menilang bukan tanpa dasar. Sesuai KUHAP pasal 6 ayat (1), dinas tersebut melalui penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimilikinya diperbolehkan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar peraturan. "Jadi tidak benar kalau penyidik kami tidak punya wewenang dalam pelanggaran lalu lintas," ujar dia. Dalam setiap pelanggaran, PPNS Dinas Perhubungan membuat berita acara pemeriksaan cepat. Setelah itu berita acara diserahkan ke pengadilan negeri.

Terkait insiden tersebut, menurut Riza, polisi akhirnya memutuskan untuk melepaskan pemilik kendaraan pribadi. Alasannya mereka melintas di jalur busway atas komando polisi yang bertugas di jalan. Insiden itu juga tidak menyurutkan tugas Dinas Perhubungan dalam mengawasi jalur busway. ind

No comments: