Sopir Busway Dikenakan Tindak Pidana Ringan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sopir bus Transjakarta, Jojo Sunaryo yang menabrak pohon dan mengakibatkan empat penumpangnya cedera dikenai tindak pidana ringan. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan mengatakan Sopir busway itu dikenakan Undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian, baik sopir maupun bus dengan nomor polisi B 7449 ZX tidak ditahan. "Yang kami tahan hanya surat-surat kendaraan," kata Tomex.
Seperti diwartakan sebelumnya, bus Transjakarta yang dikemudikan Jojo menabrak pohon di Jalan Majapahit Jakarta Pusat, tepatnya di depan kantor Sekretariat Negara, pada Minggu (4/3) lalu, pukul 15.00 WIB. Ketika bus yang melaju dari Harmoni menuju Pulo Gadung, kondisi cuaca sedang turun hujan dan jalanan licin.
Indriani Dyah S
No comments:
Post a Comment