13.12.07

Kurang rinci, kurang jeli

Polri: Bongkar Separator
Gubernur Fauzi Bowo Tegur Pelaksana Proyek

Direktur Lalu Lintas Polri merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar semua separator atau pemisah jalur. Rekomendasi itu disampaikan berkaitan dengan maraknya kecelakaan akibat separator tersebut.

Kepala Direktorat Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yudi Sushariyanto, Rabu (12/12), menyatakan kecelakaan akibat separator saban hari ditemui polisi lalu lintas di lapangan. Oleh sebab itu, separator busway (jalur khusus bus) sebaiknya dibongkar dan diganti dengan marka jalan saja atau mata kucing (marka jalan timbul yang bercahaya fosfor). Rekomendasi itu ditujukan terhadap delapan koridor busway.

"Tidak hanya soal separator, harapannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji lebih menyeluruh soal faktor keamanan sistem busway. Karena ternyata kecelakaan antara bus transjakarta dan pengguna jalan lain juga cukup sering," kata Yudi.

Evaluasi kepolisian menunjukkan, separator busway selain sangat rawan menjadi penyebab kecelakaan, juga menambah keruwetan lalu lintas. Separator busway membuat fleksibilitas arus kendaraan saat macet menjadi terhambat.

Segera perbaiki

Di Balaikota DKI Jakarta, Gubernur Fauzi Bowo menyatakan telah menegur para pengelolanya. Fauzi meminta agar separator dibenahi sehingga tidak lagi mencelakakan warga.

"Separator tidak dibangun untuk mencelakakan warga sehingga perlu dilakukan perbaikan jika sampai mengakibatkan kecelakaan," kata Fauzi.

Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Budi Widiantoro mengatakan, teguran ditanggapi dengan melakukan evaluasi semua lokasi separator dan dampaknya terhadap timbulnya kecelakaan lalu lintas. Kontraktor dan konsultan perencana juga diundang untuk mengevaluasi kesalahan yang timbul sehingga kecelakaan sering terjadi.

Kesalahan itu mungkin terjadi saat proses pemasangan di lapangan. Selain itu, proses perencanaan pembangunan jalur bus khusus tidak didesain sampai detail sehingga terjadi kesalahan peletakan separator.

"Pemasangan separator seharusnya dikontrol dan diperhitungkan agar tidak memicu terjadinya kecelakaan. Jika dalam evaluasi terdapat kesalahan, konsultan perencana atau kontraktor akan ditegur," kata Budi.

Gugatan kelas

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menyayangkan tidak jelinya pemerintah dalam melakukan perencanaan pembangunan sehingga memicu terjadinya kecelakaan. Pemerintah seharusnya melakukan uji kelayakan teknis pembangunan sebelum menjalankan proses teknis pembangunan.

"Pembangunan yang dilakukan seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat, baik proses maupun hasilnya. Jika hasil pembangunan ternyata membahayakan masyarakat, pemerintah dapat dianggap melakukan kelalaian yang berdampak pada kesengsaraan masyarakat," katanya.

Menurut Andrinof, semua korban kecelakaan lalu lintas dapat mengajukan gugatan bersama class action kepada pemerintah karena kerugian yang timbul sebagai dampak pembangunan. (sf/ECA/WIN) - Jakarta, Kompas

No comments: