Bus Gandeng Masih Tunggu Surat Kendaraan
Pengoperasian 10 bus gandeng di koridor V busway (Kampung Melayu-Ancol) masih menunggu surat tanda nomor kendaraan dari kepolisian.
"Sudah kami ajukan pekan lalu," ujar seorang pejabat PT Jakarta Mega Trans, operator koridor V, kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, lazimnya waktu pengurusan surat kendaraan adalah satu pekan. Jika surat sudah beres, masih perlu serangkaian uji coba, yaitu uji mutu, uji karoseri, dan uji tabung gas, bus oleh Dinas Perhubungan di Cibitung, Jawa Barat. Pengujian dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Namun, "Tanpa STNK kami tidak berani keluarkan bus," kata sumber itu. Sepuluh bus gandeng itu kini parkir di pul Jakarta Mega Trans di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Permohonan pembuatan STNK untuk bus gandeng, kata Kepala Subdirektorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Giri Purwanto, sudah diterima. "Kalau persyaratan sudah lengkap, (STNK) bisa (keluar)," ujarnya kepada Tempo.
Surat-surat bus gandeng, kata dia, harus melewati proses layaknya pengurusan surat kendaraan lain. Lama prosesnya, kata dia, tak sampai sebulan. Pada prinsipnya, kata Wakil Direktur Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Firman Shantyabudi, pihaknya mendukung program pemerintah Jakarta itu. "Yang penting, kami memberi kontribusi ke warga," ucapnya.
Badan Layanan Umum Transjakarta berharap evaluasi surat kendaraan segera rampung. "Bus gandeng bisa menurunkan antrean penumpang," ujar Manajer Pengendalian Transjakarta Rene Nunumete kepada Tempo.
Dengan kapasitas 160 penumpang (bukan 180 penumpang seperti diberitakan sebelumnya), bus gandeng dapat mengangkut dua kali lebih banyak dibanding bus reguler. Dengan demikian, Rene melanjutkan, antrean penumpang, terutama di halte padat, seperti Kampung Melayu, Matraman, Senen, dan Pademangan, dapat dipangkas. REZA MAULANA| IBNU RUSYDI | M IQBAL MUHTAROM - koran Tempo
No comments:
Post a Comment