12.5.07

Meredam Kecelakaan Busway

Ketika konsep busway diperkenalkan pada 2004 lalu, muncul penolakan. Para penentang berpendapat bus berjalur khusus justru memperparah kemacetan di Ibu Kota. Toh, Gubernur Jakarta Sutiyoso, penggagas moda transportasi itu, jalan terus dengan meluncurkan bus Transjakarta. Hasilnya, setelah beroperasi sejak awal 2004, sekarang bus yang melaju di jalur khusus ini menjadi angkutan umum favorit warga Jakarta.

Bus bebas hambatan itu disenangi warga karena bisa menembus kemacetan dan tepat waktu tiba di tujuan. Penumpang merasa aman lantaran bus tersebut selalu dikawal petugas. Tak mengherankan, rangkaian hasil survei yang dilakukan oleh Institut Studi Transportasi sejak 2004 hingga terakhir Februari 2006 secara konsisten menunjukkan warga Jakarta ingin bus berjalur khusus itu ditambah.

Hanya, persoalan lain muncul. Banyak kecelakaan terjadi setelah bus Transjakarta menguasai jalan-jalan utama. Sejak 2004 lalu, tercatat sedikitnya terjadi 15 kecelakaan yang melibatkan bus tersebut. Angkutan khusus ini kerap menubruk kendaraan lain atau pejalan kaki. Seperti yang terjadi pekan ini, dua kali terjadi petaka di busway. Satu bus khusus menabrak pejalan kaki hingga tewas, yang lain menubruk sebuah mobil pribadi.

Kecelakaan itu terjadi bukan karena keteledoran pengemudi bus khusus itu. Dalam musibah tersebut mobil pribadi melanggar larangan berbelok memotong busway. Begitu pula pejalan kaki yang malang itu. Ia mendadak menyeberangi busway saat bus khusus bermuatan penuh itu melaju kencang.

Sebagian besar kecelakaan yang melibatkan bus khusus disebabkan oleh rendahnya disiplin pemakai jalan. Konsep busway tampaknya belum benar-benar dipahami masyarakat. Kita sering melihat pengendara motor, bahkan mobil, leluasa masuk jalur bus khusus untuk menghindari kemacetan. Yang mengherankan, pelanggaran seperti ini sering dibiarkan. Di sisi lain, pengemudi bus khusus pun cenderung menganggap jalan yang dilaluinya benar-benar bebas hambatan.

Buat mengurangi kecelakaan, sudah waktunya pengawasan oleh petugas diperketat. Ini bisa dilakukan dari dua arah sekaligus. Pertama, polisi harus membuat gebrakan dengan melakukan penindakan terhadap pemakai jalan yang masuk jalur khusus. Kemacetan di jalur biasa tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menggunakan jalur khusus.

Kedua, polisi juga perlu menindak tegas pengemudi bus khusus yang ngebut. Meski memiliki jalur sendiri, mereka tetap terikat oleh aturan lalu lintas yang membatasi kecepatan di dalam kota. Pengelola armada bus khusus harus pula memberikan sanksi kepada pengemudinya yang terbukti ugal-ugalan.

Tanpa tindakan tegas terhadap pemakai jalan ataupun pengemudi bus khusus, kita khawatir angka kecelakaan akan meningkat. Jangan sampai terjadi bus khusus hanya aman untuk penumpangnya, tapi menjadi monster jalanan yang berbahaya bagi pemakai jalan lain. Tempointeraktif

No comments:

Post a Comment