TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wiharis menuntut bekas Ketua Panitia Pengadaan Busway, Silvyra Ananda dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan Jaksa yang dikemukakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/4) ini, menilai bahwa terdakwa melakukan tindak korupsi sesuai dengan dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. ''Seluruh unsur tindak pidana di dakwaan kedua terpenuhi oleh terdakwa,'' ujar Wiharis.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa sebagai ketua panitia pengadaan busway 2003-2004 secara fakta hukum bertindak tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang. ''Terdakwa tidak melakukan prakualifikasi tender dan melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan Busway,'' ujar Wiharis. Sehingga terjadi ketidakwajaran harga yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp10,6 miliar.
Menanggapi tuntutan hukum dari Jaksa, Silvyra menyerahkan pembelaannya kepada penasehat hukumnya. Sementara kuasa hukumnya, Sastra Rasa mengemukakan bahwa sebenarnya kliennya tidak bersalah. ''Silvyra hanya menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta saja,'' ujarnya.
Sandy Indra Pratama
No comments:
Post a Comment