Pembahasan penetapan tarif busway yang selama ini menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan operator bus Transjakarta akan selesai pada April 2008 mendatang. Hasil dari kesepakatan ini nantinya juga akan dijadikan materi untuk memperbaharui perjanjian kerja sama (PKS) tarif yang diharus dibayarkan ke operator.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengungkapkan, tim kecil yang ditunjuk merumuskan penetapan tarif per kilometer yang harus dibayarkan Pemprov DKI melalui Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta kepada operator-operator busway akan selesai melakukan pengkajian pada akhir April 2008 ini. "Hasil dari rumusan tim kecil ini akan kita sampaikan ke operator," ujar Prijanto di Balaikota, Jumat (18/4).
Dalam penetapan tarif per kilometer tersebut, ungkap Prijanto, BPKP berfungsi sebagai mediator dalam merumuskan tarif. Menurut wagub keberadaan BPKP sangat penting artinya bagi Pemprov DKI agar tidak mengambil keputusan yang salah dalam penetapan tarif imbalan ke masing-masing operator. "Apabila salah mengambil keputusan, tentu akan merugikan keuangan negara," jelas Prijanto.
Ia juga mengungkapkan hasil dari rumusan tim kecil tersebut juga akan menjadi acuan untuk memperbaharui paket PKS dengan para operator bus Transjakarta.
Sementara itu, terkait tunggakan yang belum dibayarkan kepada operator, wagub menuturkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan instruksi gubernur perihal pembayaran hingga Maret ini. Sedangkan pembayaran pada Bulan Januari yang mengalami kelebihan akan diperhitungkan sesuai dengan hasil kesepakatan yang ada.
Sebelumnya, penetapan tarif busway mengalami kekisruhan. Hal ini berawal dari keinginan BLU Transjakarta untuk menerapakan tarif hasil lelang yang dimenangkan oleh PT Lorena ke semua operator. Dalam hasil lelang tersebut ditetapkan sebesar Rp 9.300- Rp 9.500 per kilometernya. Sementara operator lama tetap bersikeras dengan tarif yang dibayarkan sebelumnya yakni Rp 12.885 per kilometernya. [BeritaJakarta]
No comments:
Post a Comment