Panitia khusus Busway DPRD DKI Jakarta sudah terbentuk dan sudah bekerja. 6 Desember lalu SK Pansus Busway sudah diterima semua anggota fraksi. "Pansus sudah rapat dua kali. Pertama rapat internal tentang pengesahan jadwal kerja pansus selama 30 hari. Kemudian, rapat kerja dengan Bappeda dan Bawasda," ujar Inggard Joshua, wakil ketua Pansus Busway.
Pansus beranggotakan 22 orang, diketuai Ilal Ferhard. Sesuai Tata Tertib DPRD, usia setiap pansus hanya 30 hari.
Dalam raker dengan Bappeda dan Bawasda masih sebatas inventarisasi masalah, unit-unit terkait yang layak dimintai keterangan. Unit perencanaan dari bagian Bappeda, misalnya, perlu dimintai keterangan terkait blue print busway. Karena Bappeda sebagai pelaksana lapangan. Juga Pekerja Umum Jalan, Dishub, Badan Pengelola Transjakarta, dan Bawasda.
Pansus juga mengagendakan rapat dengar pendapat dengan pakar transportasi di samping peninjauan langsung ke lapangan. "untuk melihat perencanaan pembangunan busway sesuai tidak dengan pola perencanaan transportasi makro," ujar Inggard.
Pansus bukan mau menolak busway. Busway sudah bagus, tapi perencanaan dan monitoringnya apa juga sudah bagus. "Jadi kami berusaha mendudukkan busway untuk mengurangi kemacetan. Bukan sekadar memindahkan penumpang dari bus umum ke busway. Justru peran yang lebih besar, busway harus bisa memindahkan penumpang mobil pribadi ke busway," jelasnya.
No comments:
Post a Comment