Proyek Kejar Target, Abaikan Amdal
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, kajian Pemprov DKI Jakarta soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan jalur Busway Koridor VIII Lebak Bulus- Harmoni, yang melewati Jalan Pondok Indah, Jakarta Selatan tidak komprehensif dan ilmiah. Proyek tersebut, dinilai sebagai proyek kejar target dan cenderung memaksa.
Pasalnya, dalam kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA Andal) sebagai bagian dari awal Amdal, Pemprov urung memberikan analisis dampak negatif pembangunan jalur busway tersebut. "Yang disajikan hanyalah fakta tentang hal positif kehadiran busway nantinya. Wajar saja jika masyarakat Pondok Indah melakukan class action. Itu hak mereka," papar Direkur Eksekutif WALHI Jakarta, Selamet Daroyni, saat ditemui SP, Senin (29/10).
Dalam proses pengkajian Amdal, mereka harus dilibatkan. "Sebab, pelibatan warga yang berkaitan dengan proyek tersebut, telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengelola Dampak Lingkungan No 8 Tahun 2002," katanya.
Dalam surat keputusan tersebut, pada ayat 3.2 disebutkan, terkait KA Andal, pihak yang akan membangun suatu proyek tertentu wajib berkonsultasi kepada warga yang berkepentingan. Lalu, di ayat 3.3, warga yang terkena dampak tersebut wajib duduk bersama sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal. "Dan yang terpenting di Pasal 3.4 warga tersebut berhak memberikan saran, pendapat, dan tanggapan," ujarnya.
Yang lebih menarik sekaligus memalukan tambah Selamet, ada pernyataan Dinas Perhubungan yang mengatakan, ketika dokumen Andal selesai, secara otomatis Amdal pun rampung. "Padahal, sah tidaknya Amdal harus melalui tahapan mulai dari KA Andal, dokumen Andal, dokumen Amdal, dan Izin Mendirikan Bangunan atau Izin Melakukan Kegiatan Konstruksi. Sayangnya, salah tafsir ini tidak diluruskan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, yang seharusnya punya kapasitas untuk memberikan transformasi pengetahuan terutama, terhadap Pemprov," tandasnya.
Pada awalnya, jalur busway ini akan melewati Jalan Ciputat Raya. Ketika ada perubahan jalur melalui Pondok Indah, sontak warga protes sebab mereka mengakui wilayahnya adalah area terbuka lingkungan hijau dan jalur hijau.
"Warga Pondok Indah pun telah membentuk tim yang mampu mengkaji Amdal. Mereka berasal dari warga Pondok Indah, yang mahir dan paham soal hukum, legalitas, dan lingkungan hidup," jelas Selamet.
Seruan makin menggema, itu yang dikatakan Selamet, sebab sebelum proyek tersebut dilaksanakan, tidak dipikirkan dampak negatifnya. "Tindakan preventif sangatlah perlu. Adanya kajian Amdal diharapkan mampu mengeliminasi korban jiwa dan kerugian materi karena pembangunan tersebut," katanya.
Belum lagi, jika proyek tersebut berlangsung, terjadi penebangan pohon, kemacetan pun tak dapat terelakkan. Kemudian, sistem drainase (resapan air) yang ada di sepanjang jalan pun akan disfungsi, instalasi listrik juga dipastikan terganggu.
Jika class action diteruskan, Walhi berharap, pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan kredibilitasnya menciptakan keadilan dan menegakkan hukum lingkungan. [ASR/N-6 - Suara Pembaruan]
No comments:
Post a Comment