29.11.06

Pemimpin Proyek Ditahan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka dugaan korupsi proyek busway, Sylvira Ananda, setelah memeriksa dia selama sekitar 12 jam.

Saat keluar dari ruang periksa, Sylvira tak mau berkomentar. Dia digiring ke mobil tahanan KPK, lalu dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya. Sylvira masuk sel sekitar pukul 20.30.

Pengacara Sylvira, Ahmad Benjamin Daniel, keberatan dengan penahanan kliennya. "Dia jadi korban. Dia hanya menjalankan perintah atasan," kata Ahmad.

Sylvira jadi pimpinan proyek pengadaan bus Transjakarta koridor I, Blok M-Kota, pada 2003-2004.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, tersangka melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa karena memenangkan PT Armada Usaha Bersama. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 10 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menahan Direktur Utama PT AUB Budi Santoso dan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rustam Effendy. | Tito Sianipar/M Nafi

No comments:

Post a Comment